Logo Recruit First White

Ini Aturan Cuti Melahirkan yang Perlu Diketahui, Yuk Simak!

RecruitFirst
Labour Law
Publish Date: 28 Mar 2024
Last Edited: 01 Nov 2024
Ini Aturan Cuti Melahirkan yang Perlu Diketahui, Yuk Simak!

Menyambut kelahiran sang buah hati merupakan momen istimewa yang dinanti-nantikan. Di tengah kebahagiaan tersebut, penting bagi calon orang tua, terutama ibu untuk memahami hak dan aturan cuti melahirkan agar masa pemulihan dan bonding dengan bayi berjalan lancar.

Selain itu, memahami aturan ini juga dapat memberikan pedoman, perlindungan, dan kompensasi yang sesuai bagi calon orang tua selama periode kehamilan hingga melahirkan. 

Dengan mengetahui detail-detail penting mengenai hak cuti ini, kamu dapat merencanakan masa depan dengan lebih baik sambil fokus pada kesehatan dan kesejahteraan bayi yang akan lahir. Yuk, simak ulasan lengkapnya di artikel berikut!

Aturan Cuti Melahirkan

Cuti melahirkan merupakan hak bagi karyawan perempuan atau ibu hamil yang akan melahirkan. Lalu, cuti melahirkan berapa lama? Lamanya waktu melahirkan diatur dalam UU ketenagakerjaan Pasal 82 No.13 ayat (1) Tahun 2003 yang berbunyi “Pekerja perempuan berhak memperoleh cuti sebelum saatnya melahirkan anak selama 1,5 bulan sampai saatnya melahirkan anak, hingga 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan bidan atau dokter kandungan.”

Berdasarkan UU tersebut, dapat dikatakan bahwa ibu hamil berhak mendapatkan istirahat selama 3 bulan, yaitu 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudahnya. Namun, dalam praktiknya aturan cuti melahirkan ini bisa lebih fleksibel.

Ibu hamil dapat mengajukan cuti 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah melahirkan dengan kesepakatan bersama antara karyawan dan perusahaan. Hak cuti ini juga berlaku bagi karyawan perempuan yang mengalami keguguran kandungan. Mereka berhak mendapatkan istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan anjuran dokter.

Hal ini juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 82 ayat (2) Tahun 2003 yang berbunyi “Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.”

Cuti Melahirkan untuk Suami

Aturan cuti melahirkan atau keguguran tidak hanya berlaku bagi para ibu dan pekerja perempuan, akan tetapi juga untuk suami. Aturan cuti melahirkan ini sesuai dengan Pasal 93 ayat (2) huruf c dan ayat (4) UU No.13 Tahun 2003 tentang. Pasal tersebut mewajibkan pengusaha untuk membayar upah penuh selama 2 hari apabila pekerja tidak masuk karena istri melahirkan atau keguguran.

Baca juga: Aturan Jam Kerja sesuai Undang-Undang 

Perhitungan Gaji untuk Karyawan Cuti Melahirkan

Apakah cuti melahirkan digaji? Jawabannya adalah iya, karyawan perempuan yang mengambil cuti melahirkan dan keguguran berhak mendapatkan gaji penuh selama masa cuti. Hal ini sesuai dengan aturan cuti melahirkan, yaitu UU Cipta Kerja Pasal 80 Angka 26 No. 2 Tahun 2022. 

UU tersebut menyebutkan bahwa pekerja yang mengambil cuti, baik cuti tahunan, cuti panjang, cuti melahirkan, maupun cuti akibat keguguran berhak mendapatkan gaji penuh. Adapun gaji penuh tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan jika ada.

Selain itu, berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 186 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh perempuan yang menjalankan hak istirahat sebelum dan sesudah melahirkan.

Meskipun berhak menerima gaji penuh, tunjangan kehadiran kemungkinan tidak dibayarkan selama cuti melahirkan. Hal ini dikarenakan pekerja tidak hadir di tempat kerja selama periode tersebut.

Ketentuan Cuti Melahirkan 6 Bulan

DPR RI mengusulkan perubahan cuti melahirkan dari 3 bulan menjadi 6 bulan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Namun, per 30 Juni 2022, RUU ini masih dalam tahap inisiatif DPR dan belum disahkan. RUU KIA juga mengatur pembayaran upah selama cuti melahirkan:

  • 3 bulan pertama dibayarkan penuh.
  • 3 bulan berikutnya dibayarkan 75% dari upah.

RUU KIA juga memperpanjang cuti suami dari 2 hari menjadi 40 hari untuk mendampingi istri yang melahirkan dan 7 hari untuk kasus keguguran.

Namun, karena RUU KIA masih dalam tahap draft dan terdapat perdebatan di kalangan pengusaha, aturan cuti karyawan hamil dan melahirkan saat ini masih mengacu pada UU Cipta Kerja dan Ketenagakerjaan, yaitu cuti 3 bulan dengan gaji penuh.

Prosedur Pengajuan Cuti Melahirkan

Karyawan perempuan yang berencana mengambil cuti hamil atau melahirkan wajib  menyampaikan pemberitahuan kepada atasan dan HRD personalia. Hal ini perlu dilakukan dalam waktu yang tepat agar pekerjaan tetap berjalan lancar selama cuti berlangsung. Terdapat dua situasi dalam pengajuan cuti, yaitu:

  • Cuti sesuai Hari Perkiraan Lahir (HPL): Pemberitahuan dapat dilakukan dalam waktu yang cukup atau sesuai untuk melakukan koordinasi terkait pekerjaan.
  • Cuti karena kelahiran mendadak: Jika terjadi situasi seperti ini, pekerja perempuan atau keluarganya harus memberitahukan kepada atasan dan HRD personalia sesegera mungkin.

Itulah aturan cuti melahirkan yang perlu kamu ketahui. Di tengah kebahagiaan menyambut kelahiran sang buah hati, penting bagi para ibu untuk memahami hak dan aturan cuti melahirkan. Hal ini penting agar ibu memiliki waktu yang cukup untuk fokus sepenuhnya pada perawatan bayi.

Aturan cuti melahirkan di negara Lain

Banyak negara di luar sana sudah memberikan jatah cuti melahirkan yang cukup panjang, bahkan ada yang mencapai setahun penuh. Misalnya, di Swedia, seorang ibu yang baru saja melahirkan bisa menikmati cuti hingga 480 hari, atau lebih dari satu tahun. Selama periode ini, mereka tetap menerima sekitar 80 persen dari gaji mereka, dan menariknya, cuti ini bisa diambil kapan saja sampai anak mereka berusia 8 tahun. Dengan kebijakan seperti ini, Swedia dianggap sebagai salah satu negara yang paling mendukung ibu-ibu yang baru melahirkan.

Di sisi lain, Australia juga memberikan jatah cuti melahirkan hingga satu tahun, namun tanpa gaji. Inggris pun memiliki aturan serupa, dengan jatah cuti selama 52 minggu, di mana selama 39 minggu pertama, para ibu masih mendapatkan gaji mereka.

Sementara itu, di Indonesia, kebanyakan perusahaan memberikan fleksibilitas kepada karyawannya untuk memilih waktu cuti melahirkan. Tentunya, hal ini harus disertai dengan rekomendasi dari dokter atau bidan serta pemberitahuan resmi kepada perusahaan mengenai waktu cutinya. Namun, kita semua tahu bahwa kelahiran sering kali tidak bisa diprediksi dengan tepat sesuai rencana. Terkadang, karyawan harus mengambil cuti di luar jadwal yang sudah direncanakan dan mungkin tidak sempat mengurus pengajuan cuti secara langsung di kantor.

Berikut adalah beberapa contoh aturan cuti melahirkan dari berbagai negara. Bagaimana dengan aturan di Indonesia?

Aturan cuti melahirkan di Arab Saudi

Arab Saudi, yang sering menjadi tujuan utama bagi banyak pekerja dari Indonesia, memiliki kebijakan yang cukup memperhatikan hak-hak karyawati terkait cuti melahirkan. Di negara ini, karyawati yang bekerja di perusahaan berhak mendapatkan jatah cuti melahirkan yang dibayar, meskipun durasinya kurang dari 14 minggu. Kebijakan ini diambil berdasarkan data dari World Policy Center.

Aturan cuti melahirkan di Vietnam

Vietnam, sebagai salah satu negara di kawasan Asia Tenggara, juga memiliki aturan yang adil dan merata terkait cuti melahirkan. Baik karyawati yang bekerja di perusahaan swasta maupun instansi pemerintah berhak mendapatkan cuti melahirkan yang dibayar. Berdasarkan informasi dari World Policy Center, durasi cuti melahirkan di Vietnam bervariasi antara 26 hingga 51,9 minggu, memberikan waktu yang lebih panjang bagi para ibu untuk merawat bayi mereka.

Selain itu, jika kamu adalah HRD yang tengah mencari kandidat terbaik untuk perusahaan, namun terkendala karena masih harus menjalani cuti, RecruitFirst siap membantu. Kamu cukup menghubungi RecruitFirst, nantinya seluruh proses rekrutmen dari awal hingga akhir akan di bantu oleh tim ahli kami. 

Perlu diingat bahwa seluruh proses pengajuan cuti hamil atau melahirkan tidak boleh dipersulit dan menghalangi pekerja perempuan untuk mendapatkan hak cuti yang dimilikinya.

Jadi, ayo, permudah proses rekrutmen dan temukan kandidat terbaikmu bersama RecruitFirst!

Baca juga: Aturan Pensiun Karyawan Swasta Sesuai Undang-Undang

Debby Lim
Author
Debby Lim

As the business leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings over 13 years of industry experience to the team. With a wealth of knowledge across various industries, Debby excels at handling diverse roles and delivering exceptional results.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *