Logo Recruit First White

Usia Pensiun Karyawan di Indonesia: Bisakah Masa Kerja Diperpanjang?

Labour Law
Publish Date: 19 Jun 2026
Last Edited: 21 Jun 2026
Usia Pensiun Karyawan di Indonesia: Bisakah Masa Kerja Diperpanjang?

Ketika seorang karyawan memasuki usia pensiun, banyak perusahaan menghadapi dilema: melepas karyawan yang telah berkontribusi selama bertahun-tahun atau mempertahankannya karena pengalaman dan keahlian yang masih dibutuhkan. Lalu, apakah masa kerja karyawan dapat diperpanjang setelah mencapai usia pensiun di Indonesia?

Jawabannya adalah bisa, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

Apa Itu Usia Pensiun Karyawan?

Usia pensiun merupakan batas usia berakhirnya hubungan kerja karena karyawan telah mencapai usia yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau ketentuan lain yang berlaku di perusahaan.

Dalam Pasal 154A ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa hubungan kerja dapat berakhir karena pekerja memasuki usia pensiun sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Artinya, pensiun merupakan salah satu alasan yang sah untuk berakhirnya hubungan kerja.

Bisakah Masa Kerja Diperpanjang?

Meskipun hubungan kerja dapat berakhir karena pensiun, peraturan perundang-undangan tidak melarang perusahaan untuk mempekerjakan kembali atau memperpanjang masa kerja karyawan yang telah memasuki usia pensiun, sepanjang kedua belah pihak sepakat.

Dalam praktiknya, perusahaan dapat membuat perjanjian kerja baru, baik dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Karena itu, karyawan yang telah pensiun masih dapat bekerja kembali apabila perusahaan masih membutuhkan kompetensinya dan karyawan bersedia melanjutkan hubungan kerja tersebut.

Bagaimana dengan Usia Pensiun di Indonesia?

Untuk program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, usia pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang mengalami penyesuaian secara bertahap hingga mencapai usia tertentu sesuai ketentuan pemerintah.

Namun, penting dipahami bahwa usia pensiun BPJS tidak selalu sama dengan usia pensiun yang ditetapkan perusahaan. Banyak perusahaan menetapkan usia pensiun 55 tahun, 56 tahun, 58 tahun, atau 60 tahun sesuai kebijakan internal dan peraturan perusahaan masing-masing.

Mengapa Perusahaan Mempertahankan Karyawan Senior?

Banyak organisasi memilih memperpanjang masa kerja karyawan senior karena beberapa alasan, antara lain:

  • Memiliki pengalaman yang sulit digantikan.
  • Menguasai proses bisnis perusahaan secara mendalam.
  • Memiliki jaringan bisnis yang luas.
  • Menjadi mentor bagi generasi penerus.
  • Membantu menjaga stabilitas operasional perusahaan.

Di berbagai industri, terutama manufaktur, energi, teknologi, dan jasa profesional, tenaga kerja senior masih menjadi aset penting yang mampu mendukung keberlanjutan bisnis.

Apa yang Harus Dipertimbangkan Perusahaan?

Sebelum memperpanjang masa kerja karyawan yang telah pensiun, perusahaan perlu mempertimbangkan beberapa hal, seperti:

  • Kebutuhan bisnis jangka panjang.
  • Kondisi kesehatan dan produktivitas karyawan.
  • Proses regenerasi kepemimpinan.
  • Kesesuaian status hubungan kerja dengan regulasi ketenagakerjaan.
  • Hak-hak karyawan yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja sebelumnya.

Evaluasi yang objektif akan membantu perusahaan menentukan apakah mempertahankan karyawan senior lebih menguntungkan dibandingkan melakukan rekrutmen baru.

Kapan Sebaiknya Perusahaan Merekrut Talenta Baru?

Tidak semua posisi ideal diisi melalui perpanjangan masa kerja. Dalam era transformasi digital, banyak perusahaan membutuhkan kompetensi baru yang sesuai dengan perkembangan industri.

Di sinilah peran headhunter menjadi semakin penting. Headhunter dapat membantu perusahaan menemukan kandidat berkualitas yang sulit dijangkau melalui proses rekrutmen biasa.

Selain itu, bekerja sama dengan perusahaan rekrutmen dapat mempercepat proses pencarian talenta strategis dan mengurangi risiko kesalahan perekrutan. Banyak perusahaan headhunter di Indonesia juga memiliki spesialisasi dalam mencari kandidat untuk posisi manajerial hingga eksekutif yang membutuhkan pengalaman khusus.

Baca juga: Employer Brand Belum Kuat? Ini Cara Tetap Menang dalam Persaingan Talenta

Kesimpulan

Secara hukum, hubungan kerja memang dapat berakhir ketika karyawan memasuki usia pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 154A UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Namun, tidak ada larangan bagi perusahaan untuk memperpanjang masa kerja atau mempekerjakan kembali karyawan pensiun selama dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi perusahaan yang sedang mempersiapkan regenerasi talenta maupun mencari profesional berpengalaman untuk posisi strategis, RecruitFirst Indonesia siap membantu melalui layanan rekrutmen profesional dan solusi headhunter yang efektif.

Hubungi RecruitFirst Indonesia untuk mendapatkan solusi perekrutan terbaik yang sesuai dengan kebutuhan bisnis perusahaan Anda.

Debby Lim
Author
Debby Lim

As the business leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings over 13 years of industry experience to the team. With a wealth of knowledge across various industries, Debby excels at handling diverse roles and delivering exceptional results.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *