Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta diusulan naik dengan angka mencapai 10,5%. Jika usulan ini disetujui, maka UMP DKI Jakarta hampir mencapai Rp 5,9 juta, yang merupakan kenaikan signifikan dari UMP yang berlaku saat ini.
Angka tersebut diasalkan oleh Presiden KSPI Said Iqbal, sebagai respons terhadap inflasi dan kebutuhan ekonomi yang semakin tinggi, serta sebagai upaya untuk menyesuaikan daya beli masyarakat terhadap kebutuhan hidup yang terus meningkat. Pemerintah daerah di seluruh Indonesia kini sedang melakukan simulasi dan diskusi untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat diterapkan dengan efektif dan adil bagi pekerja maupun pengusaha.
Namun, meskipun ada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, sejumlah pengusaha khawatir bahwa kenaikan UMP yang tinggi dapat memperberat beban mereka. Mereka juga berharap agar penetapan UMP mempertimbangkan daya tahan sektor usaha, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.