THR Belum Dibayar? Ini Cara Mengadu ke Posko Kemnaker
News & Events
Publish Date: 05 Mar 2026
Last Edited: 05 Mar 2026
Kemnaker membuka layanan pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja/buruh di seluruh provinsi di Indonesia. Tujuan dibukanya layanan ini adalah untuk membantu pekerja menghadapi masalah pembayaran THR menjelang hari raya keagamaan.
Tekan Masuk dan login menggunakan akun SIAP KERJA (atau daftar akun baru jika belum punya).
Pilih Pengaduan THR.
Tentukan provinsi dan kabupaten/kota tempat Anda bekerja.
Pilih perusahaan Anda (atau daftar sebagai Perusahaan Baru jika belum terdaftar).
Isi data pekerjaan, status pegawai, uraian masalah, kronologi, serta unggah bukti yang relevan.
Klik Laporkan; Anda akan menerima balasan melalui email dan bisa melihat status di riwayat pengaduan.
Selain itu, tersedia juga layanan konsultasi THR di mana pekerja bisa menyampaikan keluhan melalui fitur obrolan di halaman yang sama.
Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Sebagaimana diketahui, Kemnaker melalui Surat Edaran (SE) mewajibkan pemberian THR kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan, baik berdasarkan PKWTT (Perjanjian Kerja Tetap) ataupun PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil.
Author
Debby Lim
As the business leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings over 13 years of industry experience to the team. With a wealth of knowledge across various industries, Debby excels at handling diverse roles and delivering exceptional results.