Logo Recruit First White

PKWT dan Outsourcing Masuk Revisi UU Ketenagakerjaan

News & Events
Publish Date: 06 Mar 2026
Last Edited: 06 Mar 2026
PKWT dan Outsourcing Masuk Revisi UU Ketenagakerjaan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah akan mengatur kembali kebijakan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.  

Pengaturan ulang ini merupakan bagian dari penyesuian kebijakan ketenagakerjaan Indonesia dalam konteks perjanjian dagang internasional, termasuk respons dari masukan Amerika Serikat, serta tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum serta memperjelas batasan penggunaan tenaga kerja kontrak dan alih daya, termasuk rencana pembatasan durasi PKWT agar tidak berlangsung tanpa kepastian status bagi pekerja.

Pemerintah menegaskan bahwa revisi aturan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan iklim investasi.

Debby Lim
Author
Debby Lim

As the business leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings over 13 years of industry experience to the team. With a wealth of knowledge across various industries, Debby excels at handling diverse roles and delivering exceptional results.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *