Pemerintah menargetkan pengumuman resmi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dilakukan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diberlakukan mulai awal Januari 2026. Saat ini, keputusan final masih menunggu penyelesaian aturan baru berupa Peraturan Pemerintah sebagai landasan hukum penentuan upah minimum tahun depan.
Berbeda dari 2025 yang menggunakan satu angka nasional, penetapan UMP 2026 akan menerapkan formula berbasis rentang kenaikan yang menyesuaikan kondisi ekonomi tiap provinsi, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL). Pemerintah juga memberi ruang lebih besar bagi Dewan Pengupahan Daerah dan gubernur untuk menentukan besaran yang paling sesuai, sehingga upah minimum diharapkan lebih adil dan kontekstual.
Perubahan skema ini menimbulkan ketidakpastian jangka pendek bagi pekerja dan pengusaha, tetapi di sisi lain memberikan fleksibilitas untuk mengurangi disparitas upah antar wilayah serta mendukung penyesuaian kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berkelanjutan.