Logo Recruit First White

Resmi Ditetapkan, UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta

News & Events
Publish Date: 29 Des 2025
Last Edited: 30 Des 2025
Resmi Ditetapkan, UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 6,17%. Artinya, kini upah minimum menjadi Rp5.729.876 per bulan, naik dari sekitar Rp5,39 juta pada 2025.

Penetapan ini diputuskan setelah melalui pembahasan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja, serta mengacu pada regulasi pengupahan terbaru. UMP tersebut mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026 dan wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan di wilayah DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa kenaikan UMP ini dihitung dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menggunakan nilai alpha 0,75, yang bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa memberikan tekanan berlebihan bagi pengusaha, meskipun tetap ada perbedaan pandangan antara serikat buruh dan pelaku usaha terkait besaran kenaikan yang dianggap ideal.

Debby Lim
Author
Debby Lim

As the business leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings over 13 years of industry experience to the team. With a wealth of knowledge across various industries, Debby excels at handling diverse roles and delivering exceptional results.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *