Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 6,17%. Artinya, kini upah minimum menjadi Rp5.729.876 per bulan, naik dari sekitar Rp5,39 juta pada 2025.
Penetapan ini diputuskan setelah melalui pembahasan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja, serta mengacu pada regulasi pengupahan terbaru. UMP tersebut mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026 dan wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan di wilayah DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa kenaikan UMP ini dihitung dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menggunakan nilai alpha 0,75, yang bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa memberikan tekanan berlebihan bagi pengusaha, meskipun tetap ada perbedaan pandangan antara serikat buruh dan pelaku usaha terkait besaran kenaikan yang dianggap ideal.