Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah akan mengatur kembali kebijakan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Â
Pengaturan ulang ini merupakan bagian dari penyesuian kebijakan ketenagakerjaan Indonesia dalam konteks perjanjian dagang internasional, termasuk respons dari masukan Amerika Serikat, serta tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum serta memperjelas batasan penggunaan tenaga kerja kontrak dan alih daya, termasuk rencana pembatasan durasi PKWT agar tidak berlangsung tanpa kepastian status bagi pekerja.
Pemerintah menegaskan bahwa revisi aturan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan iklim investasi.