Anggota DPR RI Mukhtarudin mengusulkan agar pekerja di sektor gig economy masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Gig economy sendiri merupakan sebutan bagi pekerja informal atau paruh waktu berbasis platform digital. Sistem kerja yang memungkinkan perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja paruh waktu dan freelancer dalam jangka waktu pendek.
Karena itu, menurut Muktarudin penting adanya regulasi yang jelas untuk melindungi kesejahteraan dan pendapatan pekerja gig, yang selama ini sering terlewat dalam skema perlindungan sosial yang ada.
Dalam usulan regulasi tersebut, pekerja gig diharapkan mendapat hak-hak dasar yang setara dengan pekerja formal lainnya, seperti jaminan sosial (termasuk kesehatan, pensiun, kecelakaan kerja), upah yang adil, waktu kerja fleksibel, dan perjanjian kerja yang jelas. Di sisi lain, platform digital juga akan memiliki beberapa kewajiban, seperti menyediakan asuransi kesehatan, pelatihan, transparansi penghasilan, dan pembayaran tepat waktu.
Usulan ini juga mencakup penyelesaian sengketa yang adil antara pekerja dan platform, termasuk masalah tarif, kualitas layanan, dan kondisi kerja. Fleksibilitas kerja tetap diutamakan, tetapi tanpa mengorbankan hak dasar pekerja.
Beberapa pekerjaan yang masuk dalam kategori gig economy sendiri antara lain:
Revisi UU Ketenagakerjaan ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, dan pembahasannya dilakukan di Komisi IX DPR RI. Hal ini menunjukkan bahwa isu perlindungan pekerja gig mendapatkan perhatian legislatif yang serius untuk diakomodasi dalam regulasi ketenagakerjaan baru.