Freeport, perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia, saat ini tengah dalam pembicaraan dengan pemerintah dan pihak Danantara terkait rencana pelepasan saham secara gratis untuk Indonesia. Menurut CEO Danantara, Rosan P. Roeslani, Freeport dikabarkan telah menyetujui untuk melepaskan 12 persen saham secara cuma-cuma kepada pihak Indonesia.
Mekanisme dan rincian teknis dari pelepasan saham sendiri masih dalam tahap negosiasi. Belum ada kejelasan mengenai skema pembagian saham, tata kelola kepemilikan, maupun implikasi hukum dan keuangannya bagi Freeport maupun negara.
Pelepasan saham (proses divestasi) ini dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kepemilikan negara atas aset pertambangan, terutama yang berada di wilayah strategis Indonesia. Langkah ini sejalan dengan aspirasi pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam demi kepentingan nasional.
Langkah Freeport ini juga mendapat perhatian luas karena dianggap sebagai momentum strategis bagi Indonesia untuk memperkuat posisinya dalam industri pertambangan nasional. Dengan kepemilikan saham yang lebih besar, pemerintah berpotensi memperoleh manfaat ekonomi yang lebih signifikan, baik dari dividen maupun pengaruh dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan. Selain itu, hal ini dapat meningkatkan kedaulatan negara terhadap pengelolaan sumber daya alam serta mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor pertambangan.
Dengan adanya persetujuan pelepasan saham yang baru ini, maka saham pemerintah di PT Freeport Indonesia mencapai 63 persen.