Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan pada 21 November 2025, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Besaran kenaikan upah minimum tahun depan sendiri belum diketahui akan naik seberapa banyak, sebab angka tersebut masih dalam proses kajian bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), denganmelibatkan pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha.
Yassierli menekankan bahwa terlalu dini untuk menyebut persentase kenaikan, sebab formula yang akan digunakan—apakah versi lama atau adopsi baru—masih didiskusikan secara intensif.
Sementara itu, serikat pekerja sendiri mengajukan usulan kenaikan antara 8,5 % hingga 10,5 %. Namun, pemerintah belum berkomitmen pada angka tersebut dan masih mengevaluasi aspek daya beli, inflasi, dan keseimbangan bagi pengusaha.
Di sisi lain, beberapa pihak mengindikasikan kemungkinan kenaikan yang lebih moderat. Misalnya, terdapat laporan bahwa pihak pengusaha dan pemerintah mempertimbangkan kenaikan hanya sebesar 3 %, yang menurut buruh dianggap tidak sepadan dengan kenaikan biaya hidup. Dengan demikian, publik masih menanti keputusan final pada November mendatang untuk melihat seberapa besar perubahan upah minimum yang akan diterapkan di berbagai provinsi.