Logo Recruit First White

Menaker Pastikan Upah Minimum 2026 Ditetapkan November Mendatang

News & Events
Publish Date: 03 Okt 2025
Last Edited: 06 Okt 2025
Menaker Pastikan Upah Minimum 2026 Ditetapkan November Mendatang

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan pada 21 November 2025, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Besaran kenaikan upah minimum tahun depan sendiri belum diketahui akan naik seberapa banyak, sebab angka tersebut masih dalam proses kajian bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), denganmelibatkan pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha.

Yassierli menekankan bahwa terlalu dini untuk menyebut persentase kenaikan, sebab formula yang akan digunakan—apakah versi lama atau adopsi baru—masih didiskusikan secara intensif.

Sementara itu, serikat pekerja sendiri mengajukan usulan kenaikan antara 8,5 % hingga 10,5 %. Namun, pemerintah belum berkomitmen pada angka tersebut dan masih mengevaluasi aspek daya beli, inflasi, dan keseimbangan bagi pengusaha.

Di sisi lain, beberapa pihak mengindikasikan kemungkinan kenaikan yang lebih moderat. Misalnya, terdapat laporan bahwa pihak pengusaha dan pemerintah mempertimbangkan kenaikan hanya sebesar 3 %, yang menurut buruh dianggap tidak sepadan dengan kenaikan biaya hidup. Dengan demikian, publik masih menanti keputusan final pada November mendatang untuk melihat seberapa besar perubahan upah minimum yang akan diterapkan di berbagai provinsi.

Debby Lim
Author
Debby Lim

As the business leader of RecruitFirst Indonesia, Debby brings over 13 years of industry experience to the team. With a wealth of knowledge across various industries, Debby excels at handling diverse roles and delivering exceptional results.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *